Untuk mendapatkan sertifikat dosen atau sertifikasi pendidik untuk dosen (Serdos) di Indonesia, ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. Sertifikasi ini penting karena menjadi bukti formal bahwa seorang dosen telah memenuhi standar kompetensi nasional dan diakui sebagai tenaga profesional di pendidikan tinggi.
📝 Syarat Sertifikasi Dosen
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi:
- Memiliki NIDN atau NIDK
- NIDN: Nomor Induk Dosen Nasional untuk dosen tetap
- NIDK: Untuk dosen paruh waktu atau dokter pendidik klinis
- Jabatan Fungsional Minimal Asisten Ahli
- Dosen harus sudah memiliki jabatan akademik resmi
- Masa Kerja Minimal 2 Tahun
- Pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal dua tahun
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD)
- Harus melaporkan dan memenuhi BKD selama dua tahun berturut-turut
- Lulus Tes TKDA dan TKBI
- TKDA: Tes Kemampuan Dasar Akademik
- TKBI: Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL/IELTS)
- Memiliki Sertifikat PEKERTI dan AA
- PEKERTI: Pelatihan dasar pedagogik
- AA: Applied Approach, pelatihan lanjutan
- Memiliki Publikasi Ilmiah atau Karya Seni
- Untuk dosen di bidang seni dan budaya, karya seni juga diakui
📌 Proses Sertifikasi Dosen
- Penarikan Data Eligible dari sistem SISTER Kemdikbud
- Penyusunan Portofolio oleh dosen
- Penilaian Persepsional oleh panitia Serdos di perguruan tinggi
- Penilaian Portofolio oleh asesor
- Yudisium dan Penerbitan Sertifikat
🎯 Tujuan Sertifikasi Dosen
- Menilai profesionalisme dosen
- Melindungi profesi dosen
- Meningkatkan mutu pendidikan
- Mencapai tujuan pendidikan nasional
- Menumbuhkan etika akademik dan integritas2
Kalau kamu seorang dosen yang sedang mempersiapkan sertifikasi, aku bisa bantu menyusun portofolio, latihan soal TKDA/TKBI, atau bahkan strategi publikasi ilmiah. Mau mulai dari mana?