Di Indonesia, akreditasi perguruan tinggi dan program studi dikeluarkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah, yaitu:
🏛️ Lembaga Pemberi Akreditasi
BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
- Bertanggung jawab atas akreditasi institusi dan program studi non-kesehatan.
- Contoh: Akreditasi kampus seperti Universitas Indonesia diberikan oleh BAN-PT.
LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)
- Khusus untuk bidang tertentu seperti kesehatan, teknik, ekonomi, dll.
- Contoh: LAM-PTKes untuk program studi kesehatan seperti Kedokteran dan Farmasi.
⚙️ Mekanisme Akreditasi
Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan melibatkan beberapa tahapan:
Pengajuan oleh Perguruan Tinggi
- Universitas mengajukan akreditasi melalui sistem online ke BAN-PT atau LAM terkait.
Evaluasi Dokumen
- Lembaga akreditasi menilai dokumen yang mencakup:
- Visi & misi institusi
- Tata kelola & manajemen
- Kualitas dosen & mahasiswa
- Sarana & prasarana
- Kurikulum & pembelajaran
- Penelitian & pengabdian masyarakat
Visitasi oleh Asesor
- Tim asesor melakukan kunjungan langsung ke kampus untuk verifikasi data dan wawancara.
Penilaian & Peringkat
- Hasil akreditasi dinyatakan dalam peringkat:
- Unggul
- Baik Sekali
- Baik
- (atau sebelumnya: A, B, C)
Penerbitan SK Akreditasi
- Surat Keputusan resmi diterbitkan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang atau diperbarui).