21 Agustus 2025

Siapa Yang Berhak Mengeluarkan Akreditasi Universitas dan Bagaimana Mekanismenya?

Di Indonesia, akreditasi perguruan tinggi dan program studi dikeluarkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah, yaitu:

🏛️ Lembaga Pemberi Akreditasi

  1. BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)

    • Bertanggung jawab atas akreditasi institusi dan program studi non-kesehatan.
    • Contoh: Akreditasi kampus seperti Universitas Indonesia diberikan oleh BAN-PT.
  2. LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)

    • Khusus untuk bidang tertentu seperti kesehatan, teknik, ekonomi, dll.
    • Contoh: LAM-PTKes untuk program studi kesehatan seperti Kedokteran dan Farmasi.

⚙️ Mekanisme Akreditasi

Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan melibatkan beberapa tahapan:

  1. Pengajuan oleh Perguruan Tinggi

    • Universitas mengajukan akreditasi melalui sistem online ke BAN-PT atau LAM terkait.
  2. Evaluasi Dokumen

    • Lembaga akreditasi menilai dokumen yang mencakup:
      • Visi & misi institusi
      • Tata kelola & manajemen
      • Kualitas dosen & mahasiswa
      • Sarana & prasarana
      • Kurikulum & pembelajaran
      • Penelitian & pengabdian masyarakat
  3. Visitasi oleh Asesor

    • Tim asesor melakukan kunjungan langsung ke kampus untuk verifikasi data dan wawancara.
  4. Penilaian & Peringkat

    • Hasil akreditasi dinyatakan dalam peringkat:
      • Unggul
      • Baik Sekali
      • Baik
      • (atau sebelumnya: A, B, C)
  5. Penerbitan SK Akreditasi

    • Surat Keputusan resmi diterbitkan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang atau diperbarui).

Blog Post

Related Post

Back to Top